Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Prita Mulyasari

Setelah menerima berkas putusan Mahkamah Agung (MA) tentang kasasinya, Prita Mulyasari, terpidana kasus dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Serpong, memenuhi undangan Komisi III DPR untuk memberikan keterangan, Selasa (12/7/2011).

Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edi mengatakan, komisi akan meminta keterangan langsung dari Prita seputar putusan yang menyatakan Prita tetap bersalah. "Iya, nanti jam 10, agendanya mendengarkan keterangan dari Prita dan pengacaranya," ungkap Tjatur kepada media, Selasa pagi.

Seharusnya, Prita diundang ke DPR kemarin. Namun, rencana tersebut batal karena Prita belum menerima salinan putusan dari MA yang mengabulkan kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Tangerang terhadap putusan hakim PN Tangerang tersebut.

Menurut politisi PAN ini, putusan MA tersebut tidak adil. Oleh karena itu, Tjatur menilai, Prita sebaiknya segera mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi tersebut. "Karena sudah ada yurisprudensi kasasi yang membebaskannya dari tuntutan perdata yang majelisnya pimpinan MA yang lebih luas pertimbangan hukumnya," lanjutnya.

MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dalam perkara Prita pada 30 Juni 2011. Dengan demikian, Prita dinyatakan bersalah di tingkat kasasi. Jaksa penuntut umum tidak puas dengan vonis bebas Prita pada 2009 oleh PN Tangerang. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Tangerang yang dipimpin Arthur Hangewa menyatakan, Prita tidak terbukti mencemarkan nama baik RS Omni.

Kuasa hukum Prita, OC Kaligis, menyatakan, pihaknya akan segera mengajukan PK. Sementara itu, dalam perkara perdata yang diajukan RS Omni, MA memenangkan Prita sehingga ia terbebas dari kewajiban membayar denda Rp 204 juta kepada RS Omni. Demikian informasi dari Blog Berita yang berjudul Prita Mulyasari.