Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

IM2 Dari Indosat Tidak Salah

Sebagai pelaku  industri telekomunikasi  pihak  Indosat  meminta perlindungan hukum kepada DPR. “Kami mohon perlindungan karena UU 36, tidak lagi bisa melindungi kami dalam hal menjalankan industry ini,” Hal  ini  sempat  dikemukakan CEO Indosat, Alex Rusli dalam Rapat  Dengar  Pendapat   dengan Komisi I DPR  RI.

Bahkan  menurut  Roy Suryo mantan anggota Komisi I DPR yang juga pengamat telekomunikasi mengatakan dalam kasus dugaan pelanggaran frekwensi 2,1 Ghz tidak ada yang bersalah, "IM2 tidak salah. Kalau IM2 salah. Maka semua operator juga salah. Kejaksaan jugatidak salah, tapi dia mendapat informasi dari orang yang salah. Karena itu, seperti pada kasus Telkomsel Kita akan beri Indosat penguatan," kata Menpora yang baru  dilantik kemarin.

Roy menambahkan, dalam kasus Indosat ,  mereka dituduh penyalahgunaan frekuensi, IM2 (anak perusahaan Indosat) dituduh tidak membayar pajak. Kalau mindset yang sama diberlakukan, maka semua operator salah. “ Misalnya, Telkom Vision, dia menggunakan transponder untuk memancarkan siaran televisi. Padahal, awalnya transponder satelit itu hanya untuk telekomunikasi, apakah itu salah?  Karena itu, kita dan pemerintah perlu memberikan penguatan  kepada Indosat, apalagi sudah ada dua tersangka. Jadi, ini sama halnya dengan kasus Telkomsel dipailitkan, itu kan karena yang memailitkan juga salah, kita bela anak bangsa ini, agar tidak kalah,” katanya tegas. 

 “Kesalahan pemikiran yang dilakukan Kejaksaan Agung ini harus diluruskan. Jangan sampai..., karena kalau ini terjadi, nanti industri lain akan rusak. Apalagi, yang mengadukan, seseorang yang namannya Deny AK, itu sudah terbukti memeras dan dia sudah dipidana. Ini kan aneh, yang mengadukan saja sudah terbukti memeras dan dia sudah dipidana, kenapa kasus ini masih jalan?” tambah Roy lagi.

Sementara itu, Indar Atmanto Mantan Direktur IM2 yang menjadi tersangka dalam kasus ini mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengerti dengan tuduhan jaksa, “Saya tidak mengerti dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum karena saya sebagai seorang pribadi tidak pernah menggunakan frekuensi 2,1 GHz sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum. Apabila saya sebagai perorangan dituduh korupsi karena menggunakan frekuensi 2,1 Ghz milik Indosat maka pada saat ini setiap orang yang menggunakan handphone untuk bbm, sms dan teleponjuga korupsi karena menggunakan frekuensi 2,1 Ghz..

Enggartiasto  Lukito anggota DPR RI Komisi I menyatakan DPR  RI akan mengundang Kominfo dan Kejaksaan untuk  mendengar dengan jelas kasus dugaan penyalahgunaan frekwensi yang menimpa IM2 dan Indosat. “Mereka harus diundang, bagaimana mungkin sama-sama lembaga pemerintahan bisa beda pendapat dalam menafsirkan UU no 36/1999,” kata Enggar

Enggar menggaris bawahi kasus ini bisa meruntuhkan pilar industry telekomunikasi, “Bagaimana mungkin BPKP punya kewenangan memberi tafsir kerugian Negara yang disebut korupsi. Karena jika IM2 dinyatakan bersalah, maka ratusan provider internet juga akan gulung tikar” ungkap Enggar heran.

Baca juga: Type Approval Indonesia.